SITUASI PEMERINTAHAN
1. Pekon Argopeni Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus dipimpin oleh seorang Kepala Desa.
2. LEMBAGA PEMERINTAHAN PEKON
Lembaga Pemerintahan Desa Argopeni telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus dengan susunan Lembaga Pemerintahan
Pekon Sebagai berikut :
a. Kepala Desa.................................................................................... 1 Orang
b. Sekretaris Desa................................................................................ 1 Orang
c. Kepala Urusan.................................................................................. 5 Orang
d. Kepala Dusun................................................................................... 4 Orang
3. PENDIDIKAN PERANGKAT DESA
a. Kepala Desa : KUSNO : SLTA
b. Sekretaris Desa : KUSNUN : S1
c. Kaur Pemerintah : SUJARWO : S1
d. Kaur Pembangunan : FANAJI : S1
e. Kaur Kesra : RIKA WULANDARA : SLTA
f. Kaur Keuangan : ISWANTO : S1
g. Kaur Umum : SULISTO : SLTA
h. Kadus II : TRISWANTO : SLTA
i. Kadus III : AGUS SUGIARTO : SLTA
j. Kadus IV : M MARUF : SLTA
k. Kadus V : SURADI : SLTA
4. LEMBAGA LEMBAGA DESA
a. Lembaga pemberdaya masayarakat diketuai oleh Bp. Fajar dengan jumlah anggota 5 orang
b. Badan hippun Desa dengan ketua Bp. Sunarta dengan jumlah anggota 6 orang.
5. PELAKSANA PEMERINTAH DESA
Segala keputusan desa diputuskan melalui musyawarah desa yang merupakan lembaga tertinggi desa yaitu BHP,
dan pelaksana dari semua keputusan rapat desa adalah Kepala Desa yang didalam pelaksanaannya dibantu oleh
Pamong desa seperti : BHP, LPM, tokoh masayarakat, agama dan pemuda.